Rabu, 16 Desember 2015

Hubungan antara AGAMA, NEGARA dan PANCASILA


AGAMA, NEGARA DAN PANCASILA

            Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keranekaragaman suku, budaya bahkan agama pun banyak yang di anut di negara yang terkenal dengan sebutan agraris dan maritimnya . Di negara Indonesia terdapat berbagai macam agama, meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu. Tak luput juga negara Indonesia ini menganut ideologinya sendiri yaitu Pancasila yang sekaligus merupakan dasar negara bagi negara Indonesia itu sendiri. Agama itu sendiri merupakan sebuah keprcayaan yang dianut oleh setiap individu manusia dalam menjalankan ibadahnya kepada Tuhan YME. Sedangkan negara merupakan suatu wilayah yang mana oleh setiap individu manusia itu bertempat tinggal.
Dalam menjalani kehidupan , tak hentinya hubungan antara agama, negara dan Pancasila saling berkaitan di negara Indonesia ini. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki toleransi yang tinggi dalam beragama khususnya. Sebenarnya  agama dan negara tidak dapat dipisahkan, sedangkan model hubungan simbiosis mutualistik menegaskan bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan saling membutuhkan, yaitu agama dapat berjalan dengan baik apabila ada negara, dan tanpa agama akan terjadi kekacauan dan moral dalam negara. Pancasila pun juga saling terkait karena sebuah dasar negara pun sebagai acuan dalam menjalankan sebuah negara. Pancasila dalam hubungan agama dengan negara adalah negara berdasar atas ketuhanan dan bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme, tidak ada tempat bagi pertentangan dan pemaksaan agama, adanya toleransi, segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara berdasarkan nilai ketuhanan. Dan dalam sila Pancasila ketuhanan berada pada tingkatan yang paling atas, yang menjadi naungan atau landasan atau dasar dari sila-sila berikutnya. Dapat dikatakan negara Indonesia membutuhkan agama. Bukti bahwa agama, negara dan Pancasila saling berkaitan yaitu pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945yang bunyinya  “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna, yaitu: Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kerelaan tokoh-tokoh Islam untuk menghapus kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada saat pengesahan UUD, 18 Agustus 1945, tidak lepas dari cita-cita bahwa Pancasila harus mampu menjaga dan memelihara persatuan dan persaudaraan antarsemua komponen bangsa. Ini berarti,  tokoh-tokoh Islam yang menjadi founding fathers bangsa Indonesia telah menjadikan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa sebagai tujuan utama yang harus berada di atas kepentingan primordial lainnya. Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ketiga, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti komunisme dan atheisme. Karena itu, Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme masih tetap relevan dan kontekstual. Pasal 29 ayat 2 UUD bahwa  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing …” bermakna bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk beragama. Sebaliknya, negara tidak menjamin kebebasan untuk tidak beragama (atheis). Kata “tidak menjamin” ini sudah sangat dekat dengan pengertian “tidak membolehkan”, terutama jika atheisme itu hanya tidak dianut secara personal, melainkan juga didakwahkan kepada orang lain.

Namun hanya saja terkadang keberagaman agama ini terkadang menimbulkan konflik sosial diantara penganutnya. Sebenarnya hal ini dapat dicegah apabila setiap orang memiliki toleransi yaitu mengakui dan menghargai orang lain dan juga pluralisme yang lebih kepada memahami orang lain. Ada ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang toleransi dalam beragama, yaitu Lakum diinukum waliyadiin, yang artinya bagi kalian adalah hak dalam menjalankan agama kalian dan bagi saya adalah hak dalam menjalankan agama saya, bukan berarti pengabaian terhadap seseorang yang beragama berbeda tetapi merupakan sebuah penghormatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar