AGAMA,
NEGARA DAN PANCASILA
Indonesia
merupakan negara yang memiliki banyak keranekaragaman suku, budaya bahkan agama
pun banyak yang di anut di negara yang terkenal dengan sebutan agraris dan
maritimnya . Di negara Indonesia terdapat berbagai macam agama, meliputi Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu. Tak luput juga negara Indonesia ini
menganut ideologinya sendiri yaitu Pancasila yang sekaligus merupakan dasar
negara bagi negara Indonesia itu sendiri. Agama itu sendiri merupakan sebuah
keprcayaan yang dianut oleh setiap individu manusia dalam menjalankan ibadahnya
kepada Tuhan YME. Sedangkan negara merupakan suatu wilayah yang mana oleh
setiap individu manusia itu bertempat tinggal.
Dalam menjalani
kehidupan , tak hentinya hubungan antara agama, negara dan Pancasila saling
berkaitan di negara Indonesia ini. Indonesia adalah salah satu negara yang
memiliki toleransi yang tinggi dalam beragama khususnya. Sebenarnya agama dan negara tidak dapat dipisahkan,
sedangkan model hubungan simbiosis mutualistik menegaskan bahwa antara agama
dan negara terdapat hubungan saling membutuhkan, yaitu agama dapat berjalan
dengan baik apabila ada negara, dan tanpa agama akan terjadi kekacauan dan
moral dalam negara. Pancasila pun juga saling terkait karena sebuah dasar
negara pun sebagai acuan dalam menjalankan sebuah negara. Pancasila dalam
hubungan agama dengan negara adalah negara berdasar atas ketuhanan dan bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, tidak ada tempat bagi atheisme dan
sekulerisme, tidak ada tempat bagi pertentangan dan pemaksaan agama, adanya
toleransi, segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara berdasarkan
nilai ketuhanan. Dan dalam sila Pancasila ketuhanan berada pada tingkatan yang
paling atas, yang menjadi naungan atau landasan atau dasar dari sila-sila
berikutnya. Dapat dikatakan negara Indonesia membutuhkan agama. Bukti bahwa
agama, negara dan Pancasila saling berkaitan yaitu pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945yang bunyinya “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila
mempunyai beberapa makna, yaitu: Pertama, Pancasila lahir dalam suasana
kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan
persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Karena sejarah bangsa
Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha
Esa.” Kerelaan tokoh-tokoh Islam untuk menghapus kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah “Ketuhanan Yang Maha
Esa” pada saat pengesahan UUD, 18 Agustus 1945, tidak lepas dari cita-cita
bahwa Pancasila harus mampu menjaga dan memelihara persatuan dan persaudaraan
antarsemua komponen bangsa. Ini berarti, tokoh-tokoh Islam yang menjadi founding
fathers bangsa Indonesia telah menjadikan persatuan dan persaudaraan di
antara komponen bangsa sebagai tujuan utama yang harus berada di atas kepentingan
primordial lainnya. Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta
berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama
dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat,
dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi
landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat,
dan negara oleh rakyat. Ketiga, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran atau paham yang secara
terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti komunisme dan atheisme.
Karena itu, Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan
untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme
Leninisme masih tetap relevan dan kontekstual. Pasal 29 ayat 2 UUD bahwa
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing …” bermakna bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk
beragama. Sebaliknya, negara tidak menjamin kebebasan untuk tidak beragama
(atheis). Kata “tidak menjamin” ini sudah sangat dekat dengan pengertian “tidak
membolehkan”, terutama jika atheisme itu hanya tidak dianut secara personal,
melainkan juga didakwahkan kepada orang lain.
Namun hanya saja
terkadang keberagaman agama ini terkadang menimbulkan konflik sosial diantara
penganutnya. Sebenarnya hal ini dapat dicegah apabila setiap orang memiliki
toleransi yaitu mengakui dan menghargai orang lain dan juga pluralisme yang
lebih kepada memahami orang lain. Ada ayat dalam Al Quran yang menjelaskan
tentang toleransi dalam beragama, yaitu Lakum diinukum waliyadiin, yang artinya
bagi kalian adalah hak dalam menjalankan agama kalian dan bagi saya adalah hak
dalam menjalankan agama saya, bukan berarti pengabaian terhadap seseorang yang
beragama berbeda tetapi merupakan sebuah penghormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar